Tilang Elektronik: Jenis Pelanggaran, Denda, & Cara Bayar E-Tilang

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini resmi diterapkan di 12 Polda di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi pungli. ETLE menggunakan teknologi seperti kamera CCTV untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

Tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan perangkat elektronik, khususnya kamera CCTV, untuk menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Melalui sistem ini, pelanggaran seperti melanggar batas kecepatan, tidak memakai sabuk pengaman, dan menerobos lampu merah dapat terdeteksi dengan mudah dan akurat.

Jenis-Jenis Pelanggaran yang Dapat Didenda dengan Tilang Elektronik

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, berikut adalah 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai tilang elektronik:

  1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas.
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  3. Menggunakan smartphone saat mengemudi.
  4. Pelanggaran batas kecepatan.
  5. Kendaraan dengan pelat nomor palsu.
  6. Menerobos lampu merah.
  7. Berkendara melawan arus.
  8. Tidak memakai helm saat berkendara sepeda motor.
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang.
  10. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari.

Mekanisme atau Cara Kerja Tilang Elektronik

ETLE beroperasi melalui lima tahap:

  1. Penangkapan Pelanggaran: Kamera ETLE otomatis menangkap gambar pelanggaran.
  2. Validasi Bukti: Petugas memvalidasi bukti dan data kendaraan.
  3. Pengiriman Surat Konfirmasi: Surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan.
  4. Konfirmasi oleh Pelanggar: Pelanggar melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari.
  5. Penerbitan Blangko Tilang dan Pembayaran: Pelanggar membayar denda melalui metode yang tersedia.

Denda dan Sanksi Tilang Elektronik

Denda yang dikenakan bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran:

  • Menggunakan smartphone saat berkendara: Denda hingga Rp750.000 atau penjara maksimal 3 bulan.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250.000 atau penjara 1 bulan.
  • Melanggar marka jalan: Denda hingga Rp500.000 atau penjara 2 bulan.
  • Tidak memakai helm: Denda hingga Rp250.000 atau penjara 1 bulan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu: Denda Rp500.000 atau penjara 2 bulan.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Setelah konfirmasi pelanggaran, pelanggar dapat membayar denda melalui berbagai cara:

  • Teller BRI
  • ATM BRI
  • Mobile Banking BRI
  • Internet Banking BRI
  • EDC BRI
  • Transfer antar bank

Cara Mengecek Status Tilang Elektronik

Untuk mengecek apakah kendaraan Anda terlibat pelanggaran ETLE, cukup kunjungi situs resmi ETLE Polri dan masukkan data kendaraan seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka.

Peraturan ETLE di Jakarta: Ganjil Genap

Aturan ganjil genap di Jakarta juga diberlakukan menggunakan ETLE. Pelanggar yang melanggar aturan ganjil genap dikenakan denda Rp500.000 atau penjara hingga 2 bulan.

Sanksi Terhadap Pelanggar

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi atau membayar denda tepat waktu, STNK kendaraan dapat diblokir, yang menghalangi proses perpanjangan STNK.

Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas meningkat, yang pada akhirnya dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan suasana berkendara yang lebih aman. Sebagai tambahan, bagi mereka yang baru mengenal sistem ini, penting untuk memeriksa status pelanggaran dan segera melakukan pembayaran denda untuk menghindari sanksi lebih lanjut.