Balik nama mobil adalah proses penting setelah membeli kendaraan bekas untuk mengalihkan kepemilikan secara resmi. Tujuannya agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru, sekaligus menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Agar proses berjalan lancar, Anda perlu tahu cara balik nama mobil, mulai dari menyiapkan dokumen penting, memahami langkah-langkah yang harus ditempuh, serta mengetahui estimasi biayanya. Artikel ini membahas secara ringkas syarat, biaya, dan tahapan balik nama mobil yang perlu Anda ketahui.
Syarat Balik Nama Mobil
Tujuan utama dari balik nama mobil adalah mengalihkan kepemilikan kendaraan secara sah agar sesuai dengan data pemilik baru. Sebelum memulai prosesnya, pemilik baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut lima hal utama yang perlu dipahami:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Baru
KTP adalah dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Sebagai bagian dari prosedur balik nama, Anda harus membawa KTP asli serta fotokopi-nya untuk keperluan administrasi.
KTP yang digunakan harus masih berlaku dan sesuai dengan data pribadi pemilik yang tercatat dalam dokumen kendaraan. KTP ini akan digunakan untuk memverifikasi identitas pemilik baru dan memastikan bahwa proses balik nama dilakukan dengan benar.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
BPKB adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Untuk melakukan balik nama, BPKB asli dan fotokopi-nya wajib disertakan. Pastikan BPKB dalam kondisi baik dan lengkap, serta terdaftar atas nama pemilik kendaraan yang ingin melakukan proses balik nama. BPKB yang rusak atau tidak lengkap bisa menghambat proses ini, sehingga Anda perlu memastikan dokumen ini siap dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
STNK adalah dokumen yang memuat informasi mengenai kendaraan dan status pajaknya. Dalam proses balik nama, Anda harus membawa STNK asli serta salinan fotokopi-nya.
STNK akan digunakan untuk memverifikasi identitas kendaraan dan memastikan bahwa pajak kendaraan telah dibayar atau dalam status yang benar. Selama proses cek fisik kendaraan di kantor Samsat, STNK akan diperiksa untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang diajukan.
4. Kwitansi Pembelian Bermaterai
Kwitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli di atas materai Rp10.000 adalah dokumen yang wajib disertakan dalam proses balik nama. Kwitansi ini berfungsi sebagai bukti transaksi resmi antara penjual dan pembeli yang telah dilakukan secara sah.
Dokumen ini harus mencantumkan rincian penting tentang kendaraan, seperti nomor rangka, nomor mesin, dan harga jual beli, untuk memastikan transaksi yang dilakukan tercatat dengan jelas dan sah.
Biaya Balik Nama Mobil
Balik nama mobil bekas adalah proses penting saat membeli kendaraan. Biayanya bervariasi tergantung wilayah, jenis, dan tipe kendaraan. Berikut rincian biaya balik nama mobil:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terutang
Pajak Kendaraan Bermotor PKB adalah pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Besaran PKB ini bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan wilayah tempat kendaraan terdaftar. Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran PKB sebelumnya, pemilik baru harus menanggung denda PKB yang belum dibayar tersebut.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah sumbangan yang diwajibkan oleh pemerintah sebagai perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas.
Untuk kendaraan mobil pribadi, besaran SWDKLLJ yang harus dibayar adalah sekitar Rp143.000. Sama seperti PKB, jika pembayaran SWDKLLJ mengalami keterlambatan, akan ada denda yang dikenakan.
3. Biaya Administrasi STNK dan TNKB
Setelah proses balik nama, pemilik baru akan menerima dokumen baru seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Biaya untuk penerbitan STNK adalah sekitar Rp200.000, sedangkan untuk TNKB sekitar Rp100.000.
4. Biaya Penerbitan BPKB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB adalah dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik sah kendaraan. Biaya untuk penerbitan BPKB baru atas nama pemilik baru adalah sekitar Rp375.000.
5. Biaya Mutasi (Jika Diperlukan)
Jika mobil berasal dari wilayah yang berbeda, maka perlu dilakukan mutasi untuk mengganti data kendaraan ke wilayah yang baru. Biaya untuk mutasi ini sekitar Rp250.000.
Semua biaya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP. Walaupun angka-angka ini merupakan estimasi yang berlaku secara umum, pastikan untuk mengecek peraturan daerah setempat, karena biaya bisa sedikit berbeda antar wilayah.
Cara Balik Nama Kendaraan Mobil
Balik nama mobil adalah proses penting yang perlu dilakukan setelah membeli kendaraan bekas. Agar lebih mudah, berikut adalah langkah-langkah yang harus anda ikuti untuk balik nama mobil:
1. Datangi Samsat Sesuai Alamat KTP
Langkah pertama adalah mendatangi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP anda. Bawalah dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi jual beli bermaterai
- Hasil cek fisik kendaraan (jika sudah dilakukan sebelumnya)
Pastikan seluruh dokumen dibawa dalam kondisi lengkap untuk mempercepat proses.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Setelah sampai di Samsat, kendaraan akan melalui proses cek fisik oleh petugas. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, yang akan dicocokkan dengan data pada dokumen kendaraan. Hasil cek fisik akan menjadi bagian penting dari dokumen pengajuan balik nama.
3. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Setelah cek fisik selesai, anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama kendaraan. Lengkapi formulir tersebut dan serahkan bersama dokumen pendukung ke loket pendaftaran. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses permohonan anda.
4. Bayar Biaya Administrasi
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diverifikasi, anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya administrasi balik nama. Biaya ini mencakup penerbitan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa proses telah berjalan resmi.
5. Ubah Nama BPKB di Polda
Langkah terakhir adalah mengganti nama pada dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini dilakukan di kantor Polda setempat. Dokumen yang perlu anda bawa antara lain:
- STNK baru
- BPKB lama
- Hasil cek fisik kendaraan
- KTP anda
- Bukti pembayaran
Isi formulir permohonan balik nama BPKB dan serahkan kepada petugas di loket. Setelah proses selesai, anda akan menerima BPKB baru dengan nama anda sebagai pemilik sah kendaraan.
Balik nama mobil penting dilakukan setelah membeli kendaraan bekas agar data kepemilikan sesuai dengan identitas Anda secara resmi. Proses ini membantu menghindari masalah hukum di kemudian hari. Cukup siapkan dokumen, ikuti tahapan yang ditentukan, dan pastikan biaya administrasi terpenuhi. Jika semua langkah dijalankan dengan benar, proses balik nama akan berjalan lancar dan kepemilikan mobil pun resmi atas nama Anda.