Peraturan ganjil-genap di Jakarta telah menjadi bagian penting dalam upaya mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di ibu kota. Setiap tahunnya, aturan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lalu lintas yang terus berubah. Pada tahun 2025, peraturan Gage Jakarta tetap berlaku dengan beberapa penyesuaian yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengaturan arus kendaraan, khususnya di jalan-jalan utama dan ruas tol.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga untuk menekan tingkat polusi udara yang semakin meningkat. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai peraturan ganjil-genap yang berlaku di Jakarta pada 2025, termasuk rute-rute yang terdampak dan ketentuan yang perlu diketahui oleh pengendara untuk mematuhi aturan yang ada.
Peraturan Ganjil Genap Jakarta 2025
Peraturan ganjil-genap di Jakarta pada tahun 2025 tetap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional. Aturan ini diterapkan pada jam-jam sibuk, yakni pagi hari antara pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari antara pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
Pada tahun 2025, peraturan ganjil-genap di Jakarta mencakup 26 ruas jalan utama yang tersebar di beberapa wilayah kota. Aturan ini berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu dari pukul 06.00 hingga 10.00 pagi, dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 malam. Berikut adalah daftar ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Fatmawati
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Balikpapan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Pramuka
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Stasiun Senen
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di wilayah-wilayah yang padat lalu lintas, terutama di pusat kota. Kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap hanya boleh melewati ruas-ruas tersebut pada tanggal genap. Pastikan Anda selalu memeriksa tanggal dan jam untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari sanksi atau tilang.
Rute Ganjil-Genap di Gerbang Tol Jakarta
Aturan ganjil-genap di Jakarta tidak hanya diterapkan pada ruas jalan utama, tetapi juga di berbagai akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota. Pengendara diharapkan selalu memastikan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal yang berlaku sebelum memasuki area ini. Berikut adalah daftar jalur akses gerbang tol yang harus diperhatikan oleh para pengendara:
- Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni menuju Tol Jakarta-Tangerang
- Rute dari off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang ke Jalan Brigjen Katamso
- Rute dari Jalan Brigjen Katamso menuju Gerbang Tol Slipi 2
- Rute dari off-ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama
- Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun menuju Gerbang Tol Slipi 1
- Rute dari Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan
- Rute dari off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju akses Jalan Tentara Pelajar
- Rute dari off-ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran menuju Jalan Gerbang Pemuda
- Rute dari off-ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng menuju Simpang Kuningan
- Rute dari Jalan Taman Patra menuju Gerbang Tol Kuningan
- Rute dari off-ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju Simpang Pancoran
- Rute dari Simpang Pancoran menuju Gerbang Tol Tebet
- Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya menuju Gerbang Tol Tebet 2
- Rute dari off-ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju Jalan Pancoran Timur II
- Rute dari off-ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu menuju Simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata menuju Gerbang Tol Cawang
- Rute dari off-ramp Tol Halim/Kalimalang menuju Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV menuju Gerbang Tol Kebon Nanas
- Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati
- Rute dari off-ramp Tol Pisangan/Jatinegara menuju Jalan Bekasi Barat
- Rute dari off-ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran menuju Jalan Bekasi Timur Raya
- Rute dari Jalan Bekasi Barat menuju Gerbang Tol Jatinegara
- Rute dari Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya menuju Gerbang Tol Rawamangun
- Rute dari off-ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju Simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Rute dari off-ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju Simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Rute dari Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya menuju Gerbang Tol Pulomas
- Rute dari off-ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung menuju Simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Rute dari Simpang Jalan Pulomas menuju Gerbang Tol Cempaka Putih
Penting bagi pengendara untuk mengetahui rute-rute ini, agar dapat mematuhi aturan ganjil-genap dengan baik dan menghindari sanksi. Selalu pastikan kendaraan Anda sesuai dengan tanggal yang berlaku sebelum memasuki area-area ini.
Peraturan ganjil-genap Jakarta 2025 bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara, terutama di jalan utama dan ruas tol yang padat. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kelancaran lalu lintas melalui penyesuaian aturan yang lebih efektif. Pengendara perlu memeriksa tanggal, jam, dan rute yang terdampak agar dapat mematuhi peraturan dan menghindari sanksi. Penerapan aturan di gerbang tol juga membantu mengurangi kepadatan di jalur tol, mendukung Jakarta yang lebih tertib dan bebas kemacetan.