Setelah menjual mobil, banyak pemilik kendaraan yang belum menyadari pentingnya memblokir STNK atas nama mereka. Padahal, langkah ini sangat penting agar kendaraan yang sudah dijual tidak lagi tercatat atas nama anda. Selain itu, pemblokiran STNK juga dapat melindungi anda dari potensi beban pajak progresif jika di kemudian hari membeli kendaraan baru.
Kabar baiknya, Anda bisa melakukan blokir STNK online dengan mudah dan praktis, tanpa perlu antre di kantor Samsat. Melalui layanan digital seperti situs E-Samsat, aplikasi Signal, atau bahkan lewat layanan bank dan leasing, anda bisa mengurusnya kapan saja. Dalam artikel ini, akan dibahas alasan pentingnya blokir STNK, syarat dokumen yang harus anda siapkan, serta panduan lengkap cara melakukannya secara daring.
Alasan Penting Memblokir STNK Setelah Menjual Mobil
Melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan dijual bukan sekadar prosedur administratif. Langkah ini penting agar kepemilikan kendaraan tercatat resmi sebagai telah berpindah tangan di kantor Samsat. Salah satu manfaat utamanya adalah menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru, sesuai ketentuan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Dengan memblokir STNK, pemilik lama tidak lagi terbebani tanggung jawab administratif atau pajak atas kendaraan yang telah dijual. Kini, proses pemblokiran pun semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari Samsat, sangat membantu bagi yang memiliki waktu terbatas.
Syarat Dokumen Blokir STNK Mobil Online
Sebelum mengajukan pemblokiran STNK kendaraan roda empat secara daring, pastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan untuk memperlancar proses verifikasi. Berikut adalah persyaratan dokumen yang umumnya diminta:
- Salinan KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku.
- Salinan Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan kesesuaian data keluarga.
- Bukti penyerahan kendaraan atau bukti transaksi, seperti kwitansi jual beli atau surat serah terima.
- Salinan dokumen kendaraan, berupa STNK dan/atau BPKB dari mobil yang ingin diblokir.
- Surat Pernyataan, yang bisa diunduh dari website resmi Samsat wilayah setempat. Dokumen ini harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
- Surat kuasa bermeterai Rp10.000, jika proses dilakukan oleh pihak lain, serta salinan KTP orang yang diberikan kuasa.
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi terbaca jelas dan sesuai dengan data asli. Jika diperlukan, dokumen bisa dipindai atau difoto dalam format PDF atau JPG untuk kebutuhan unggah di layanan online.
Cara Mudah Melakukan Pemblokiran STNK Secara Online
Jika mengalami kehilangan atau pencurian kendaraan, memblokir STNK secara online adalah langkah penting agar kendaraan tidak disalahgunakan. Berikut beberapa cara praktis untuk mengajukan pemblokiran STNK secara daring:
1. Lewat Website Resmi Samsat
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengakses situs resmi E-Samsat sesuai domisili kendaraan, seperti E-Samsat DKI Jakarta atau Jawa Barat. Prosedurnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi E-Samsat wilayah yang sesuai.
- Pilih menu terkait pemblokiran kendaraan atau pelaporan kehilangan STNK.
- Isi formulir yang tersedia, termasuk data kendaraan, identitas pemilik, dan kronologi kejadian.
- Unggah dokumen pendukung seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Setelah proses verifikasi selesai, notifikasi pemblokiran akan dikirimkan kepada pemohon.
2. Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
Aplikasi Signal mempermudah proses layanan kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk pemblokiran STNK. Berikut cara penggunaannya:
- Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dari Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran akun baru jika belum memiliki, dengan memasukkan data diri seperti NIK, email, dan nomor telepon. Jika sudah terdaftar, langsung masuk menggunakan akun tersebut.
- Pilih menu “Pemblokiran STNK” pada halaman utama aplikasi.
- Lengkapi informasi kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, serta alasan pemblokiran (hilang/dicuri).
- Unggah dokumen digital seperti KTP pemilik dan surat kehilangan dari kepolisian dalam format PDF atau JPG.
- Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, kirim permohonan dan tunggu hasil verifikasi yang akan dikirimkan lewat email atau notifikasi aplikasi.
3. Melalui Layanan Online Bank atau Leasing
Jika kendaraan masih dalam masa kredit, pengajuan pemblokiran STNK bisa dilakukan melalui pihak pembiayaan:
- Akses website atau aplikasi resmi dari bank atau perusahaan leasing tempat pembiayaan dilakukan.
- Login dengan akun nasabah, atau buat akun baru menggunakan data seperti nomor kontrak, NIK, dan informasi kendaraan.
- Pilih menu layanan terkait STNK, kemudian pilih opsi pemblokiran.
- Isi formulir digital dengan data kendaraan serta alasan pemblokiran.
- Unggah dokumen pendukung seperti surat kehilangan dari kepolisian, KTP, dan bukti kepemilikan kendaraan.
- Permohonan akan diproses dan hasilnya akan dikirimkan melalui email atau SMS.
4. Mengirim Permohonan Lewat Email Samsat
Alternatif lain adalah mengirim permohonan pemblokiran melalui email resmi kantor Samsat:
- Cari alamat email resmi Samsat sesuai wilayah, contohnya untuk Jakarta: info@samsat-pkb.jakarta.go.id
- Siapkan dokumen pendukung berupa surat kehilangan dari kepolisian, KTP pemilik, dan dokumen kepemilikan kendaraan.
- Tulis email dengan subjek dan isi yang jelas, lalu lampirkan dokumen yang diperlukan.
- Kirim email dan tunggu tanggapan dari petugas Samsat mengenai status pengajuan pemblokiran.
Pemblokiran STNK setelah menjual mobil penting untuk menghindari pajak progresif dan memastikan kendaraan tidak lagi tercatat atas nama anda. Kini, prosesnya bisa dilakukan secara online lewat situs E-Samsat, aplikasi Signal, atau layanan leasing dan bank, sehingga lebih praktis tanpa harus datang ke Samsat. Siapkan dokumen yang dibutuhkan dan lakukan pemblokiran segera setelah transaksi agar anda terhindar dari masalah administratif di kemudian hari.