Perpanjangan SIM kini jauh lebih mudah dan praktis berkat layanan online yang tersedia di tahun 2025. Anda tidak lagi perlu mengantre atau datang langsung ke kantor SATPAS, karena proses perpanjang SIM online bisa dilakukan dari mana saja melalui website resmi atau aplikasi SINAR.
Meski demikian, ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang tetap harus dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar, mulai dari dokumen identitas hingga biaya yang harus dibayarkan. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan lengkap seputar langkah-langkah perpanjangan SIM online, dokumen yang perlu disiapkan, biaya yang dikenakan, serta tips agar prosesnya tidak mengalami hambatan.
Syarat Perpanjang SIM Terbaru 2025
Untuk memperpanjang SIM secara online di tahun 2025, pengendara harus mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
- Foto E-KTP yang masih berlaku, sebagai identitas resmi.
- Foto SIM lama yang hampir habis masa berlakunya, sebagai referensi data.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih, untuk verifikasi.
- Pas foto berukuran 480 x 640 piksel dengan latar belakang biru, sesuai standar yang ditentukan.
- Hasil pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani, sebagai bukti bahwa pengendara dalam kondisi fisik yang sehat.
- Hasil tes psikologi, untuk memastikan kondisi mental pengendara siap berkendara dengan aman.
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan cepat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A di tahun 2025 adalah Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000, belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman. Selain biaya perpanjangan, ada biaya tambahan seperti layanan aplikasi Rp 10.000, tes psikologi Rp 37.500, dan biaya pengiriman yang bervariasi tergantung pada pilihan layanan. Pengiriman ekspres dikenakan biaya sekitar Rp 31.501, sementara layanan reguler lebih murah. Tes kesehatan sudah terintegrasi di situs e-Rikkes SIM untuk memudahkan prosesnya.
Cara Memperpanjang SIM Online Melalui Website Resmi
Jika semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap, memperpanjang SIM secara online melalui portal SINAR (SIM Nasional Presisi) menjadi lebih mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Akses Website Resmi
Kunjungi situs SINAR dan pilih menu untuk pendaftaran SIM online. Setelah itu, pilih opsi “Perpanjangan SIM” pada bagian jenis permohonan yang tersedia. - Isi Formulir Permohonan
Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang benar. Pastikan Anda mengunggah semua dokumen persyaratan yang diminta, seperti foto E-KTP dan SIM lama yang hampir habis masa berlaku. - Verifikasi dan Kirim Permohonan
Masukkan kode verifikasi yang diberikan dan klik tombol kirim untuk menyelesaikan tahap registrasi. Bukti pendaftaran akan dikirimkan ke email yang telah terdaftar. - Lakukan Pembayaran
Setelah itu, lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui berbagai cara yang tersedia, seperti menggunakan EDC, transfer melalui ATM, atau langsung ke teller bank. Pastikan pembayaran Anda sesuai dengan biaya yang ditentukan. - Kunjungi Lokasi Layanan
Pilih lokasi layanan yang sesuai, seperti SIM Keliling, Satpas, atau gerai layanan lainnya. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan, bukti pendaftaran, dan bukti pembayaran. - Foto dan Pencetakan SIM Baru
Sesampainya di lokasi, tunggu giliran untuk sesi foto dan pencetakan SIM yang baru.
Selain biaya perpanjangan, Anda juga akan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016.
Cara Memperpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C secara online melalui ponsel, Anda bisa menggunakan aplikasi SINAR. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda. Aplikasi ini adalah platform resmi untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. - Verifikasi Nomor Handphone
Buka aplikasi dan masukkan nomor handphone Anda. Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP yang harus dimasukkan untuk memverifikasi nomor tersebut. - Registrasi Data Pribadi
Lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor SIM lama, serta unggah foto KTP, SIM, dan selfie untuk verifikasi identitas. - Verifikasi Data
Pastikan data Anda sudah diverifikasi dengan benar, termasuk NIK dan nomor SIM yang terdaftar. - Pilih Jenis SIM dan Lokasi Satpas
Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang (SIM A atau SIM C) dan tentukan lokasi Satpas terdekat yang akan digunakan untuk proses foto dan pencetakan SIM. - Verifikasi Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Anda akan diminta untuk memverifikasi hasil pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi, yang dapat dilakukan melalui aplikasi e-Rikkes. - Masukkan Nomor Rekening untuk Pengembalian Dana
Jika ada pembatalan, Anda perlu memasukkan nomor rekening untuk proses pengembalian dana. - Pilih Metode Pengiriman
Pilih metode pengiriman SIM yang paling sesuai, apakah itu menggunakan jasa ekspres atau reguler. - Foto Tanda Tangan
Ambil foto tanda tangan di atas kertas putih polos, lalu unggah melalui aplikasi. - Pembayaran
Lakukan pembayaran untuk biaya PNBP dan biaya pengiriman sesuai dengan tarif yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan langsung melalui aplikasi menggunakan berbagai metode. - Penerbitan SIM
Setelah pembayaran berhasil, proses penerbitan SIM baru akan dimulai. SIM Anda akan dicetak dan dikirimkan langsung ke alamat rumah atau lokasi yang Anda pilih.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa memperpanjang SIM secara praktis tanpa perlu datang ke kantor Satpas. SIM baru akan sampai langsung di tangan Anda.
Ketentuan Perpanjang SIM Online
Perpanjangan SIM secara online kini dapat dilakukan untuk SIM A (kendaraan mobil) dan SIM C (kendaraan motor). Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan perpanjangan:
1. Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang Secara Online
Layanan perpanjangan SIM online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C. Jadi, jika Anda memiliki SIM jenis lain, proses perpanjangan harus dilakukan secara langsung di SATPAS. Pastikan jenis SIM Anda sesuai dengan layanan yang tersedia.
2. Masa Berlaku SIM
Anda diwajibkan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM telah kedaluwarsa, perpanjangan melalui sistem online tidak dapat dilakukan. Dalam kasus ini, Anda perlu mengajukan pembuatan SIM baru langsung di SATPAS.
3. Dokumen Kesehatan yang Diperlukan
Sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan, Anda harus melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Dokumen ini bisa didapatkan melalui layanan kesehatan yang bekerja sama dengan SATPAS atau melalui platform online yang telah disediakan untuk memudahkan prosesnya.
Perpanjangan SIM online melalui portal atau aplikasi SINAR memberikan kemudahan bagi Anda untuk memperbarui SIM tanpa perlu datang langsung ke SATPAS. Pastikan SIM masih dalam masa berlaku dan semua persyaratan telah lengkap untuk memastikan proses berjalan lancar. Setelah itu, SIM baru akan dikirimkan langsung ke alamat yang Anda pilih.