Peraturan Gage Jakarta 2025: Rute dan Ketentuan

Peraturan ganjil-genap di Jakarta telah menjadi bagian penting dalam upaya mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di ibu kota. Setiap tahunnya, aturan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lalu lintas yang terus berubah. Pada tahun 2025, peraturan Gage Jakarta tetap berlaku dengan beberapa penyesuaian yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengaturan arus kendaraan, khususnya di jalan-jalan utama dan ruas tol.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga untuk menekan tingkat polusi udara yang semakin meningkat. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai peraturan ganjil-genap yang berlaku di Jakarta pada 2025, termasuk rute-rute yang terdampak dan ketentuan yang perlu diketahui oleh pengendara untuk mematuhi aturan yang ada.

Peraturan Ganjil Genap Jakarta 2025

Peraturan ganjil-genap di Jakarta pada tahun 2025 tetap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional. Aturan ini diterapkan pada jam-jam sibuk, yakni pagi hari antara pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari antara pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Rute Ganjil Genap Jakarta 2025

Pada tahun 2025, peraturan ganjil-genap di Jakarta mencakup 26 ruas jalan utama yang tersebar di beberapa wilayah kota. Aturan ini berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu dari pukul 06.00 hingga 10.00 pagi, dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 malam. Berikut adalah daftar ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil-genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Gajah Mada
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan Majapahit
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan MH Thamrin
  8. Jalan Panglima Polim
  9. Jalan Sisingamangaraja
  10. Jalan Suryopranoto
  11. Jalan Fatmawati
  12. Jalan Kyai Caringin
  13. Jalan Balikpapan
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Jenderal A. Yani
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Gunung Sahari
  26. Jalan Stasiun Senen

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di wilayah-wilayah yang padat lalu lintas, terutama di pusat kota. Kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap hanya boleh melewati ruas-ruas tersebut pada tanggal genap. Pastikan Anda selalu memeriksa tanggal dan jam untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari sanksi atau tilang.

Rute Ganjil-Genap di Gerbang Tol Jakarta

Aturan ganjil-genap di Jakarta tidak hanya diterapkan pada ruas jalan utama, tetapi juga di berbagai akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota. Pengendara diharapkan selalu memastikan nomor polisi kendaraan sesuai dengan tanggal yang berlaku sebelum memasuki area ini. Berikut adalah daftar jalur akses gerbang tol yang harus diperhatikan oleh para pengendara:

  1. Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni menuju Tol Jakarta-Tangerang
  2. Rute dari off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang ke Jalan Brigjen Katamso
  3. Rute dari Jalan Brigjen Katamso menuju Gerbang Tol Slipi 2
  4. Rute dari off-ramp Tol Tomang/Grogol menuju Jalan Kemanggisan Utama
  5. Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun menuju Gerbang Tol Slipi 1
  6. Rute dari Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan
  7. Rute dari off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju akses Jalan Tentara Pelajar
  8. Rute dari off-ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran menuju Jalan Gerbang Pemuda
  9. Rute dari off-ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng menuju Simpang Kuningan
  10. Rute dari Jalan Taman Patra menuju Gerbang Tol Kuningan
  11. Rute dari off-ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju Simpang Pancoran
  12. Rute dari Simpang Pancoran menuju Gerbang Tol Tebet
  13. Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya menuju Gerbang Tol Tebet 2
  14. Rute dari off-ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu menuju Jalan Pancoran Timur II
  15. Rute dari off-ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu menuju Simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata menuju Gerbang Tol Cawang
  17. Rute dari off-ramp Tol Halim/Kalimalang menuju Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV menuju Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya menuju Gerbang Tol Pedati
  20. Rute dari off-ramp Tol Pisangan/Jatinegara menuju Jalan Bekasi Barat
  21. Rute dari off-ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran menuju Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Rute dari Jalan Bekasi Barat menuju Gerbang Tol Jatinegara
  23. Rute dari Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya menuju Gerbang Tol Rawamangun
  24. Rute dari off-ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju Simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Rute dari off-ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung menuju Simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Rute dari Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya menuju Gerbang Tol Pulomas
  27. Rute dari off-ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung menuju Simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Rute dari Simpang Jalan Pulomas menuju Gerbang Tol Cempaka Putih

Penting bagi pengendara untuk mengetahui rute-rute ini, agar dapat mematuhi aturan ganjil-genap dengan baik dan menghindari sanksi. Selalu pastikan kendaraan Anda sesuai dengan tanggal yang berlaku sebelum memasuki area-area ini.

Peraturan ganjil-genap Jakarta 2025 bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara, terutama di jalan utama dan ruas tol yang padat. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kelancaran lalu lintas melalui penyesuaian aturan yang lebih efektif. Pengendara perlu memeriksa tanggal, jam, dan rute yang terdampak agar dapat mematuhi peraturan dan menghindari sanksi. Penerapan aturan di gerbang tol juga membantu mengurangi kepadatan di jalur tol, mendukung Jakarta yang lebih tertib dan bebas kemacetan.